Dikutip dari TribunJambi , dua pelaku yang ditangkap yakni Deni Agus Maryono (32), warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Ristiyadi (2...
Dikutip dari TribunJambi, dua pelaku yang ditangkap yakni Deni Agus Maryono (32), warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Ristiyadi (27), warga Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jambi Agus Setiawan mengatakan, penangkapan bermula saat personel Bidang Pemberantasan BNNP Jambi mendapatkan informasi tentang akan adanya pengirim narkotika jenis sabu ke Jambi.
kedua pelaku ditangkap di Bandara Sultan Thaha Jambi setelah terbang dari Batam pada Sabtu (2/3/2019) malam.
Selanjutnya, personil Bidang Pemberantasan BNNP Jambi melakukan penindakan terhadap kedua pelaku.
Lihat Videonya Disini : http://bit.ly/2VyRuJo
Sabu-sabu dibungkus kedua pelaku dengan menggunakan plastik bening dan selanjutnya dibungkus kembali dengan menggunakan alat konstrasepsi atau kondom menjadi enam bungkus.
Masing-masing pelaku memasukan tiga bungkus sabu ke lubang anus.
"Oleh pelaku paket sabu tersebut dimasukkan dalam anus," beber Agus.
Oleh petugas, kedua pelaku dibawa ke toilet guna mengeluarkan barang bukti narkotika tersebut.
Kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
Source : (TRIBUN-VIDEO.COM)


COMMENTS