Seorang buruh tani dengan inisial AR (35) di Aceh Singkil diduga terlibat perselingkuhan dengan wanita bersuami berinisial H (32). Kasus p...
Seorang buruh tani dengan inisial AR (35) di Aceh Singkil diduga terlibat perselingkuhan dengan wanita bersuami berinisial H (32).
Kasus perselingkuhan ini mencuat setelah suaminya, M, warga Desa Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, mengetahui perbuatan bejat istrinya tersebut berdasarkan pengakuan salah satu pelaku di hadapan perangkat desa setempat.
Pasangan terduga pelaku jarimah perzinahan tersebut akhirnya ditangkap
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Darmi Arianto Manik, S.H., mengonfirmasi bahwa kedua tersangka diduga telah melanggar hukum syariat di wilayah tersebut.
Masing-masing tersangka adalah AR , laki-laki yang berprofesi sebagai buruh tani.
Sementara pasangan perempuannya H , berstatus ibu rumah tangga alias wanita bersuami atau istri orang.
Kedua tersangka itu tinggal di kampung yang sama di Desa Perangusan,
Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Menurut keterangan, hubungan terlarang ini telah berlangsung sejak
Desember 2024 di area perkebunan sawit Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung
Meriah.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka yang dilakukan atas dasar suka sama suka selama kurang lebih dua tahun,"jelas AKP Darmi.
Terduga pelaku perselingkuhan tersebut kini ditahan di rumah tahanan
Polres Aceh Singkil guna proses hukum lebih lanjut.
COMMENTS