Planetsingkil : Pasangan mesum yg terjadi di mesjid di kawasan Saree di lantai dua Aceh Besar, pada Sabtu (24/2/2019) sore. Pelaku...
Planetsingkil : Pasangan mesum yg terjadi di mesjid di kawasan Saree di lantai dua Aceh Besar, pada Sabtu (24/2/2019) sore.
Pelaku bernama Mr, 17 tahun warga Pulo Aceh, dan pasangan wanitanya Df, 18 tahun warga Padang Tiji Pidie. Menurut pengakuan pelaku pria, dirinya baru pulang dari Pulo Aceh untuk menjenguk keluarga di Sigli, namun si pria berjumpa dengan kekasih di sebuah Mesjid di Saree.
Atas perbuatan dan pelanggaran yang telah dilakukan, pelaku telah melanggar Qanun Aceh no 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Itu berarti orang yang berzina di Aceh baik yang sudah menikah ataupun belum menikah sama berat hukumannya yakni 100 (seratus) kali cambukan.
COMMENTS